Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34).
Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim Mahkamah Syariah.
Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.
“Hari ini yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu,” ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Baca juga: Pasangan Selingkuh yang Berbuat Mesum di Halaman Masjid Aceh Dinikahkan, Mas Kawin Uang Rp 200 ribu
Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.
Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.
Untuk diketahui, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kos terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kos-nya. Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggerebekan.
Kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.
Heru Triwijanarko mengatakan, selain itu ada juga pelanggar lainnya yang dicambuk.
Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.
Lalu sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan mereka hanya menjalani 17 cambukan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Seorang Perempuan di Lhokseumawe Harus Dipapah ke Ambulans
(Serambinews.com/ Zaki Mubarak)