News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Mahasiswa Nekat Curi Televisi di Tempatnya Menginap, Ngaku untuk Main Game di Kos

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tegar Wira Saputra dan Sukma Lambang Sari saat digelandang anggota Polsek Plaosan Magetan.

TRIBUNNEWS.COM - Sejoli mahasiswa nekat mencuri televisi di tempat mereka menginap.

Pelaku mengaku televisi tersebut akan digunakan untuk bermain game di kos.

Pencurian ini pertama kali diketahui oleh pemilik penginapan.

Sejoli, Tegar Wira Saputra (18) dan Sukma Lambang Sari dibekuk Polisi setelah membawa lari televisi sebuah hotel tempatnya menginap di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Plaosan, Resort Magetan, AKP M Munir kedua sejoli warga Surabaya dan Ponorogo ini ditangkap polisi di tempat kerjanya di Kabupaten Madiun, karena nomor polisi motornya dikenali karyawan hotel.

"Kedua sejoli ini bukan sekali ini menginap di hotel yang sama, karenanya tidak dimintai KTP atau tanda pengenal lain.

Namun karyawan hotel diam-diam mencatat nopol dan jenis kendaraannya," kata AKP M Munir kepada Surya,co.id, Minggu (7/2).

Baca juga: Pemuda Ini Curi Puluhan Unit Ponsel di Toko HP yang Rusak Akibat Gempa Mamuju

Baca juga: Maling Konyol di Kota Solo, Mencuri Motor Scoopy Malah Tinggalkan Motor Vario dan KTP di Lokasi

Saat sejoli ditangkap, tambah Munir, televisi led 32 inci merek TCL itu belum sempat dijual atau disembunyikan di tempat lain. Selain televisi sejoli ini juga membawa receiver merek Nusantara.

"Alasan tersangka prianya, televisi led yang dicurinya dari hotel itu akan digunakan main game di tempat kosnya. Tidak ada niat menjual," ujar Munir menirukan pengakuan tersangka saat diperiksa di unit Reskrim Sektor Plaosan, Resor Magetan.

Kasus pencurian yang dilakukan sejoli beridentitas mahasiswa ini diketahui Suparno, pemilik hotel ketika akan membersihkan kamar kedua tersangka menginap.

"Seperti biasa, sehabis kamar hotel ditempati tamu, Suparno ini membersihkan kamar itu."

"Tapi alangkah kagetnya, televisi led 32 Inci yang dipasang sebagai pelengkap fasilitas kamar hotel itu tidak ada di tempatnya, termasuk satu unit reciever Nusantaranya."

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Curi 297 Kilogram Ikan Cakalang di Kawasan Muara Baru

"Pak Suparno reflek, setelah mengetahui televisi led 32 inci itu tidak ada ditempat, dikamar nomor 2 hotel Bukit Surya, pemilik ini langsung melapor ke Polsek Plaosan," kata Polisi mantan Kaur Reg Ident Polres Magetan ini.

Akibat perbuatanya itu, sejoli ini dijatuhi pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman lima tahun penjara.

"Selain menangkap barang yang dicurinya, Polosi juga menyita barang bukti lain pakaian, HP dan satu unit motor honda beat," kata Kapolsek Plaosan AKP M Munir.

(Surya.co.id/Doni Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sejoli Mahasiswa Curi Televisi Tempatnya Menginap di Sarangan, Magetan, Ngaku untuk Main Game

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini