Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar di Bukittinggi, Sumatera Barat tewas setelah terlibat perkelahian dengan sesama pelajar.
Perkelahian berujung maut itu dipicu masalah asmara.
Mereka janjian via WhatsApp dan bertemu di Belakang Balok, Bukittingi.
FKK (17) meregang nyawa akibat pukulan yang diarahkan pelaku inisial NR (17) ke bagian kepala.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menuturkan peristiwa naas itu terjadi Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Antara korban dan pelaku pun tidak berteman.
Baca juga: Dikira Musuhnya, 10 Anggota Geng Keroyok 2 Pelajar, Korban Terkena Sabetan Gir dan Pedang
Baca juga: Pelajar Bonceng Tiga Terobos Lampu Merah Lalu Tabrak Minibus di Pamekasan
Insiden ini berawal dari percakapan melalui WhatsApp terkait masalah asmara.
"Yang mana pelaku berpacaran dengan mantan pacar korban. Selanjutnya, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP," kata AKP Chairul Amri Nasution, Minggu (7/2/2021).
Minggu siang korban pun tiba di lokasi yang telah dijanjikan.
Namun, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm sehingga terjatuh ke aspal.
"Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada di sekitar lokasi kejadian," kata AKP Chairul Amri.
Sekitar pukul 18.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi.
"Mendapat informasi perkelahian tersebut, tim Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17)," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mencari tahu siapa yang menghubungi dahulu.
NR juga dibawa ke Mako Polres Bukittinggi.
Baca juga: Kronologi Juru Parkir Tewas Dipanah Anggota Geng Motor, Berawal saat Lerai Pertikaian
Sementara laporan dari pihak keluarga korban juga sudah diterima.
"Kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan."
"Kita juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih di bawah umur.
"NR disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul KRONOLOGI Perkelahian 2 Pelajar di Bukittinggi yang Berujung Maut, Sempat Dilerai Warga