TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Pelaku nekat melakukan aksinya hingga tujuh kali.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu pada kakak kandungnya.
Seorang ayah di Deli Tua, Deli Serdang, Sumut, Rahmatsyah (49) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kini, Rahmatsyah sudah ditahan di di RTP Mako Polsek Delitua.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap mengatakan, kasus tersebut ketahuan setelah korban PR (16) memberitahukan peristiwa menimpa dirinya kepada GA (25) abang kandungnya. Kemudian GA pun melaporkan kasua tersebut ke Polsek Deli Tua.
"Dugaan tindak pidana "Perbuatan cabul" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Zulkipli.
Rahmatsyah merudapaksa putri kandungnya mulai Oktober 2020 lalu hingga Januari 2021.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap saat Putrinya Curhat ke sang Ibu
Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel
Baca juga: Guru PNS Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Tahun, Beri Obat Anti Hamil hingga Dimingi-imingi Nilai Bagus
Persoalan tersebut akhirnya diketahui kakak kandung korban.
Pelaku telah merudapaksa putri kandungnya yang ketujuh kali pada Januari 2021.
Korban bercerita kepada kakaknya bahwa dia sudah dua bulan tidak haid.
Pelaku juga bahkan memberikan uang untuk biaya periksa ke bidan. Dan ternyata hasil pemeriksaan bidan menyatakan korban hamil.
Kemudian abang kandung korban bertanya kepada adiknya siapa yang menghamilinya.
"Dan korban menjawab, dia hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua,"ujar AKP Zulkipli.
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Tempat Lokalisasi
Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya di tempat lokalisasi.
Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Pelaku lalu memesan sebuah kamar dan melancarkan aksinya.
Seorang ayah bejat di Kabupaten Majalengka tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2021) di sebuah tempat lokalisasi yang sebelumnya korban dicekoki minuman beralkohol.
Namun, aksi bejatnya itu sebenarnya sudah diawali sejak sebulan terakhir saat peristiwa pencabulan itu terjadi.
Saat itu, pelaku melakukannya di rumah dengan cara meraba-raba tubuh korban.
"Jadi, menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi raba-raba tubuh korban di rumahnya saat malam hari. Sejak sebulan terakhir," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Awalnya Korban Dilecehkan, Pelaku Beraksi saat Istri Tak di Rumah
Baca juga: Oknum Sekdes di Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Disuruh Mijat, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Terungkap saat Korban Sakit di Alat Vital
Saat melakukan aksi raba-raba, jelas Kasat, pelaku melakukannya saat malam hari, yakni disaat istri pelaku dalam keadaan tertidur.
Namun, aksi paling bejatnya dilancarkan pelaku di sebuah tempat lokalisasi di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Dengan sebelumnya, anaknya itu dipaksa menemani minum-minuman keras (alkohol) hingga mabuk," ungkapnya.
Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.
"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, ayahnya tersebut sudah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.
"Karena korban merasa ketakutan dan trauma kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.
(Tribun Medan/Arjuna Bakkara) (Tribun Jabar/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terjadi di Delitua Deliserdang, Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Tujuh Kali hingga Hamil dan Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa