TRIBUNNEWS.COM- Bocah 14 tahun menjadi korban penculikan.
Anak tersebut diculik untuk dijadikan sandera sebagai jaminan utang narkoba ayahnya.
Utang tersebut senilai Rp 65 juta.
Tiga dari lima orang pelaku penculikan anak berinisial MAKS (14) di Kota Tanjungbalai sudah diamankan oleh Polres Tanjungbalai.
Ketiga pelaku merupakan warga Labuhanbatu Utara (Labura), yakni Sairin Indra (42) warga Kampung Tarutung, Kecamatan Aek Kanopan, Zul Irawan (49) warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualu Selatan, serta Surya Darma (33) warga Kecamatan Gunting Saga.
Ketiganya diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan saat menculik MAKS.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, modus operandi ketiga pelaku yakni menculik anak untuk dijadikan sandera sebagai jaminan atas utang transaksi narkotika jenis ekstasi sebesar Rp 65 juta.
"Jadi, menurut keterangan para tersangka, korban dijadikan sebagai jaminan atas utang ayahnya terkait jual beli narkotika jenis ekstasi," ujar Putu, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19
Baca juga: Mahasiswi Rekayasa Penculikan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta Untuk Bayar Utang
Baca juga: Wanita Rekayasa Penculikan Dirinya, Ngaku Dibius & Disekap, Ternyata Butuh Uang untuk Bayar Utang
Terkait keterangan para tersangka, Putu mengatakan, ayah korban saat ini sedang dimintai keterangan sekaligus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini sudah kami minta keterangan, nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tanjungbalai.
Lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam, guna mengungkap siapa di balik sindikat narkotika tersebut.
Ditanyakan terkait dua orang pelaku penculikan anak tersebut, Putu mengatakan saat ini masih dalam pengejaran personel Polres Tanjungbalai.
"Identitas sudah dikantongi, dsn akan dilakukan pengejaran," katanya.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula pada Jumat (5/2/2021), di mana lima pelaku mendatangi rumah korban MAKS.
Dengan dalih orang tua korban yang bekerja memasang rangka besi, memiliki hutang sebesar Rp 65 juta.
Karena tidak menemukan ayahnya, para korban membawa MAKS dengan mobil minibus hitam bernopol BK 1277 ACD.
Korban dijadikan jaminan atas utang ayahnya.
"Niat awal, anak ini mau dibawa ke Labura, kemudian dijadikan sebagai jaminan pembayaran utang ayahnya," ujar Putu.
Namun, karena ramainya warga dan juga takut diamuk massa, para pelaku memutuskan untuk masuk ke Polsek Simpang Empat dan menyerahkan diri.
"Sesampainya di Polsek, tiga orang menyerahkan diri, dan dua orang lainnya kabur," pungkas Putu.
(Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Culik Anak Untuk Jaminan Utang Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan Polisi