Ia ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB sore.
"Ya benar, diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Tarogong Kidul," kata AKBP Adi, Minggu, dilansir Tribun Jabar.
Selain bambu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Seperti pakaian korban, tas korban, perlengkapan kosmetik, botol minum, minyak wangi, botol minuman bersoda, kacamata, dan tanda pengenal.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ibu Weni tak bisa hadiri pemakaman
Jenazah Weni Tania sudah dimakamkan di TPU Kampung Ciloa Tengah, Sabtu (6/2/2021) sore.
Namun sayang, ibunda Weni, Nurjanah, tak bisa menghadiri pemakan sang putri.
Pasalnya, Nurjanah tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Mengutip Tribun Jabar, Nurjanah terus menangis meratapi kepergian Weni.
Ia meminta pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku pembunuhan Weni.
"Semoga pihak kepolisian segera mengungkap, pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," kata Nurjanah saat dihubungi via telpon melalui Kades Desa Sindangratu, Yuyu Sunia.
Kini, keinginannya pun terkabul.
Diketahui, Weni selama ini tinggal di rumah peninggalan orang tuanya di Kampung Ciloa, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com)