Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, MA sengaja menghilangkan nyawa anak selingkuhannya dengan cara mencekoki air ramuan.
Menurut Hari, air ramuan tersebut dijejali ke dalam mulut korban.
Reaksi dari air ramuan tersebut yang akhirnya menyebabkan bayi sembilan bulan tewas.
"Korban dijejali air ramuan, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua."
"Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka MA, lanjut Hari, upaya tersebut dilakukan tanpa tindak kekerasan terhadap korban.
Hanya saja, terus Hari, pelaku pembunuhan mengakui, saat mencekoki bayi sembilan bulan tersebut pakai air ramuan, dilakukan terapi agar air cepat masuk ke tubuh korban.
"Tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan," ucap Kompol Hari Budianto.
Takut Ketahuan Keluarga
Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Bayi malang tersebut tewas di tangan selingkuhan ibu kandungnya yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
MA nekat melakukan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan tersebut karena takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga dan warga sekitar.
Tak ingin hubungan tersebut terbongkar, MA membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, MA berselingkuh dengan AO sejak korban berada dalam kandungan usia lima bulan.