TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hasan Basri Lubis harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap wanita.
Hasan Basri ditangkap Polsek Deli Tua karena memukuli seorang wanita yang diduga maling di Pajak Melati, Medan, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Diminta Bercerai, Pria Ini Naik Pitam Bunuh Kakak Ipar Aniaya Mertua dan Istri Hingga Kritis
Penangkapan tersebut berkat viralnya pemukulan terhadap seorang perempuan di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan, Hasan yang sehari-hari sebagai mandor angkutan kota (angkot) Mitra ini ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Pajak Melati Kelurahan Tanjung selamat Kecamatan Medan Tuntugan yang sealamat dengan rumahnya.
"Dia ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB," ujar Martua Manik.
Penangkapan dipimpin Panit luar Polsek Delitua IPDA Elia Karo-karo.
Baca juga: Balita Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Risih dan Kesal karena Korban Rewel
Elia mendapat kabar dari masyarakat kalau Hasan Basri sedang berada di Pajak Melati, kemudian Elia dan tim bergerak menuju lokasi tersebut.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap Hasan Basri, pemukulan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB ketika warga mengamankan seorang perempuan yang diduga maling. Lalu warga membawa perempuan tersebut ke Pasar
Hasan Basri kemudian memukul kepala lalu menjambak rambut perempuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pukuli Perempuan Terduga Maling di Pajak Melati Medan, Polisi Tangkap Mandor Angkot Mitra
(Tribun-medan.com/Arjuna Bakkara)