Pasalnya, dari BAP, polisi menemukan adanya transaksi terkait perangkat gamelan.
"Jadi pada saat beberapa saksi yang kita periksa, ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya," ungkapnya.
"Ada kata-kata bahwa 'wis, sing wis yo wis', itu di BAP (berita acara pemeriksaan) dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu, artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," kata Kapolda Ahmad Lutfi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Dihantam Benda Tumpul saat Tidur
Atas perbuatannya, Sumani terancam hukjuman seumur hidup.
Dijelaskan Luthfi, ancaman pidana seumur hidup karena tersangka diketahui memiliki rencana untuk membunuh.
"Terhitung mulai tanggal 8 (Februari) setelah gelar perkara sudah kita bisa ungkap dan tetapkan tersangka Jadi pembunuhan berencana disertai dengan pemberatan ini dilakukan oleh Sumani," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kata dia, sidik jari Sumani menempel di gelas milik korban.
Baca juga: FAKTA Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga Tewas, Ada Suara Motor Knalpot Brong Mondar-mandir
Selain itu, cincin, anting, dan gelang milik korban berada di rumah Sumani.
"Artinya yang bersangkutan mengambil dengan paksa, pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Penangkapan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Teman Dekat dan Diduga Dendam Soal Gamelan