News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangkap Karena Menganiaya, Pria Ini Malah Kedapatan Bawa Satu Paket Sabu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Gara-gara menganiaya seorang pria, Tri Andawan akhirnya ketahuan membawa satu paket sabu beserta alat hisapnya.

Kini pria tersebut bakalan dikenakan dua pasal pidana, penganiayaan dan narkoba.

Pria 34 tahun tersebut hanya bisa merengek saat digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Ia dibekuk polisi karena telah menganiaya seorang pemuda hingga babak belur.

Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu

Polisi yang mendapat laporan penganiayaan di Kampung Keramat, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, langsung mengamankan tersangka.

"Tersangka diamankan semalam di rumahnya di Kelurahan Indralaya Utara," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Fajri Anbiyaa, Jumat (12/2/2021).

Tersangka diamankan polisi saat tertidur pulas.

Baca juga: Aktris Senior Rieka Suatan Mengaku Korban Penganiayaan, Tuduh Anak Pelakunya, Keluarga Membantah

Saat diinterogasi polisi atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka sempat membantah.

"Namun akhirnya tersangka mengaku setelah kita sertakan saksi mata yang menyaksikan penganiayaan tersebut," kata Fajri.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni balok kayu untuk memukul korban bernama Edi (24 tahun) dan sebilah pisau untuk menakuti korban.

Saat melakukan penggeledahan di kamar korban, lanjut Fajri, petugas menemukan satu paket sabu-sabu ukuran kecil beserta bong dan korek api.

Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kembali petugas menginterogasi tersangka yang akhirnya mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Saat digelandang petugas ke Mapolsek Tanjung Raja, tersangka merengek menyesali perbuatannya.

Namun petugas bergeming dan tetap memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sedang penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan perkara kepemilikan sabu, apakah tersangka ini pemakai atau pengedar juga," terang Fajri.

Sementara tersangka Tri hanya meringkuk saat diinterogasi petugas.

"Itu (pisau dan sabu) bukan punya saya. Saya juga tidak tahu," kata tersangka sambil tertunduk. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelaku Penganiayaan di Kampung Keramat Ditangkap, Polisi Dapati Sepaket Sabu di Kamar Rumahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini