TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial PS harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyetubuhi pacaranya sendiri.
Pria 30 tahun itu melakukan aksinya pada Sabtu 5 Februari 2021 siang.
Sedangkan lokasinya berada tepat di samping rumah L.
Kini pria asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali ini telah ditangkap oleh Polres Buleleng.
Baca juga: Iming-imingi Sepeda Motor Matic Keluaran Terbaru, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri di Kamar Mandi
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto memberikan konfirmasinya melalui saluran telepon, Minggu (14/22021).
Ia mengatakan, saat PS melakukan hubungan intim dengan pacarnya, salah seorang warga sempat memergoki.
Hingga akhirnya perbuatan persetubuhan itu berhasil diketahui oleh orangtua L;.
Hal itu langsung dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Senin 8 Februari 2021.
Pasca menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap L.
Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PS, pada Kamis 11 Februari 2021.
"Pelaku dan korban memang berpacaran. Jadi persetubuhan ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, melihat korban masih berada dibawah umur, pelaku tetap dijerat hukum."
"Persetubuhan ini diakui pelaku baru satu kali dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang
Sementara terkait dugaan adanya seorang warga yang sempat melihat korban dan pelaku melakukan persetubuhan itu, kata AKP Vicky masih diselidiki oleh pihaknya.
"Pelaku sudah kami amankan. Kasus rencananya akan kami rilis Senin 15 Februari 2021. Jadi lengkapnya tunggu saat rilis saja ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur, PS Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng
(Tribun-bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)