Menurut Darmawan motif Sumani membunuh rekan kerjanya, adalah karena ingin mencuri harta benda di rumah korban.
"Jadi motifnya telah kami tarik dengan hasil wawancara dengan tersangka. Motifnya adalah khilaf, artinya khilaf ingin menguasai harta benda," tutur Darmawan.
Atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.
Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti, Diduga Karena Dendam Masalah Gamelan
Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti dan Keluarganya, Diduga Dendam Masalah Gamelan
Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
Baca juga: Anak Dalang Ki Anom Subekti Menangis saat Tahu Pembunuh Keluarganya Orang Dekat: Saya Tak Mengira
Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu
Kronologi Kasus
Diberitakan TribunJateng.com sebelumnya, seniman Ki Anom Subekti ditemukan tewas bersama tiga anggota keluarganya.
Korban ditemukan pada Kamis (4/2/2021) di kediamannya di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.
Korban dan istrinya Tri Purwati, anaknya AF (13), serta cucunya GH (10) ditemukan tergeletak di kamar tidur.
Orang yang pertama kali menemukan jasad satu keluarga itu adalah asisten rumah tangga korban yakni Suti, sekitar pukul 06.30 WIB.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)