News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ajak 5 Muridnya Nobar Film Porno lalu Dilecehkan, Sebut Aksi Bejat Adalah Pengabdian

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Guru Ajak 5 Muridnya Nobar Film Porno lalu Dilecehkan, Sebut Aksi Bejat Adalah Pengabdian

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Belakangan diketahui pelaku merupakan seorang guru di sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,

Sedangkan korban yang berjumlah 5 anak tersebut tidak lain merupakan muridnya sendiri.

Aksi pencabulan dilakukan seusai pelaku mengajar para korban di madrasah tempat muridnya belajar.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Cucu Rahasiakan Perbuatan Bejat Kakeknya Selama 2 Tahun, Takut Dibunuh

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, pelaku memperdaya korban-korbannya dengan dalih pengabdian kepada guru.

"'Ayo abdi ke guru'. Itu yang selalu diucapkan pelaku kepada korban-korbannya sebelum mencabuli mereka. Ada lima orang murid yang menjadi korban," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Sebelum pencabulan terjadi, pelaku mengajak korban menonton film porno yang dikoleksi pelaku di ponselnya.

"Kelima korban ini dicabuli berbeda-beda waktunya. Namun, di satu kesempatan pelaku mencabuli korban dua orang sekaligus," ucap Anton.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang guru madrasah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Duduk Perkara Gadis 16 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Lapor Polisi hingga Kirim Surat ke Kapolri

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cianjur guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ponsel sebagai barang bukti, serta beberapa helai pakaian milik kelima korban.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Murid Madrasah di Cianjur Dicabuli, Modus Pelaku Mengabdi pada Guru"

(Kompas.com/ Firman Taufiqurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini