Sempat dimediasi polisi
Setelah kasus tersebut diketahui warga, Pariyem dan anaknya yang berusia 12 tahun keluar dari rumah majikan dan tinggal di rumah anak tiri Pariyem di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Kemudian Babinkamtibmas dan forkopimka lalu melakukan mediasi antara Pariyem dan pihak U dan M.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
U juga telah membayar gaji Pariyem yang sebelumnya belum dibayarkan sekitar Rp 12 juta lebih. U beralasan gaji itu Pariyem ditabungkan olehnya agar agar Pariyem punya tabungan.
“Kedua belah pihak sepakat, sudah tak ada masalah. Semuanya selesai saat mediasi itu. Ada hitam di atas putih,” kata Suharsono.
Dilaporkan ke polisi oleh warga
Namun ternyata, Selasa (16/2/2021) malam, sejumlah warga menemui Pariyem. Mereka kemudian membawa Pariyem ke Mapolres Probolinggo KOta untuk melaporkan U atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal tersebut dilakukan karena Pariyem mengaku mendapatkan kekerasan saat bekerja. di rumah U.
Suharsono mengatakan laporan ke polisi bukan inisiatif Pariyem tapi warga sekitar.
“Ketua RT yang laporan itu. Pariyem mengaku takut karena didatangi warga, sehingga berangkat dan laporan ke Polres."
"Yang dilaporkan kasus KDRT. Biasanya keluarga yang laporan, tapi ini warga yang laporan bersama pariyem,” ujar Suharsono.
Laporan tersebut kini sudah diterima oleh Polsek Mayangan.