R pun mengikuti kemauan pacarnya untuk datang ke Pamekasan.
Namun, dari Kabupaten Sampang, R tidak pergi sendirian ke Pamekasan.
Melainkan, ia mengajak rekan sejawatnya N untuk menemani dirinya menyambangi pacarnya ke sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ronggosukowati Pamekasan.
"Karena dua perempuan ini di Pamekasan tidak ada tempat untuk menginap, jadi alasan si pria menampung dua perempuan itu di dalam kamar kosnya," beber Ainur.
Ainur juga menjelaskan, saat ketiga muda-mudi itu sudah dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan, pihaknya langsung menelepon orangtua si pria untuk datang ke kantornya.
Saat dirinya bertanya ke orangtua si pria, ternyata anaknya tidak memiliki hubungan pertunangan dengan R.
Kemungkinan, hanya sebatas pacaran saja.
"Ibu si pria kemarin bilang ke R, kalau memang berjodoh dengan anaknya, R akan segera dilamar. Karena sebelumnya R oleh anaknya sudah pernah diperkenalkan ke orangtuanya," ungkap Ainur.
Berdasarkan pengakuan ketiga muda-mudi ini, kos yang ditempati mereka sekamar itu, penyewanya adalah S (si pria).
Bahkan, orangtua S sudah tahu kalau anaknya tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Ronggosukowati tersebut.
Sebab, orangtua S rutin mengantarkan makanan ke tempat anaknya ngekos dalam setiap harinya.
Ainur juga mengaku sudah memberikan sanksi pembinaan terhadap tiga muda-muda ini.
Ia juga sudah menyampaikan ke orang tua si pria agar anaknya diberikan pembinaan secara kekeluargaan kalau tinggal di tempat kos ada aturannya, dan tidak diperbolehkan sekamar dengan perempuan yang belum memiliki ikatan sah atau ikatan keluarga.
"Operasi rutin yang dilakukan kami ke sejumlah tempat kos, hotel dan penginapan ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 14 tahun 2014," pungkasnya.
(Triibun Jatim/Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Wanita dan 1 Pria Diangkut Satpol PP Pamekasan, Ketahuan Bertiga Sekamar Kos, Ngaku Temu Kangen