TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita dan seorang pria kepergok berada dalam satu kamar kos.
Kepada petugas, muda-mudi tersebut mengaku sedang temu kangen.
Petugas Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua wanita dengan satu pria yang kedapatan sekamar kos di Jalan Ronggosukowati, Rabu (18/2/2021) kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiga muda-mudi ini diamankan lantaran tidak memiliki ikatan keluarga dan hubungan sepasang suami istri.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, ketiga muda-mudi ini diamankan saat anggotanya melakukan operasi rutin ke sejumlah tempat kos, hotel dan penginapan yang berada di wilayah Pamekasan.
Kata dia, saat ketiga muda-mudi itu diamankan di dalam kamar kos tersebut, mereka tidak melakukan perbuatan asusila.
Hanya saja, ketahuan sedang duduk santai di atas kasur dan dalam keadaan pintu kamar kos ditutup.
"Karena sudah ketahuan ada di dalam kamar kos bertiga, beda jenis kelamin pula, dan tidak ada ikatan keluarga, jadi langsung kami amankan, karena itu yang menjadi pelanggaran," kata Hasanurrahman saat diwawancarai TribunMadura.com di Taman Monumen Arek Lancor, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Pertahankan Diri, Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Merudapaksanya, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Janji Belikan Laptop & HP, Pelaku Kini Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Kepergok Mengais Sisa Makanan di Tong Sampah, Seorang ART Ngaku Kelaparan, Tak Digaji Bertahun-tahun
Menurut Ainur, berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka sekamar kos hanya dalam keperluan temu kangen saja.
Sebab di antara ketiganya, ada yang memiliki hubungan dengan status pacaran.
Yaitu pria berinisial S, dengan wanita berisinial R.
Sedangkan, wanita berinisial N ini, hanya menemani R menyambangi pacarnya dengan keperluan temu kangen.
"Mereka bertiga ini usianya masih 21 tahunan," ujar Ainur.
Berdasarkan pengakuan R, ia ditelepon oleh pacarnya yang mengajak bertemu di Pamekasan dengan alasan kangen.
R pun mengikuti kemauan pacarnya untuk datang ke Pamekasan.
Namun, dari Kabupaten Sampang, R tidak pergi sendirian ke Pamekasan.
Melainkan, ia mengajak rekan sejawatnya N untuk menemani dirinya menyambangi pacarnya ke sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ronggosukowati Pamekasan.
"Karena dua perempuan ini di Pamekasan tidak ada tempat untuk menginap, jadi alasan si pria menampung dua perempuan itu di dalam kamar kosnya," beber Ainur.
Ainur juga menjelaskan, saat ketiga muda-mudi itu sudah dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan, pihaknya langsung menelepon orangtua si pria untuk datang ke kantornya.
Saat dirinya bertanya ke orangtua si pria, ternyata anaknya tidak memiliki hubungan pertunangan dengan R.
Kemungkinan, hanya sebatas pacaran saja.
"Ibu si pria kemarin bilang ke R, kalau memang berjodoh dengan anaknya, R akan segera dilamar. Karena sebelumnya R oleh anaknya sudah pernah diperkenalkan ke orangtuanya," ungkap Ainur.
Berdasarkan pengakuan ketiga muda-mudi ini, kos yang ditempati mereka sekamar itu, penyewanya adalah S (si pria).
Bahkan, orangtua S sudah tahu kalau anaknya tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Ronggosukowati tersebut.
Sebab, orangtua S rutin mengantarkan makanan ke tempat anaknya ngekos dalam setiap harinya.
Ainur juga mengaku sudah memberikan sanksi pembinaan terhadap tiga muda-muda ini.
Ia juga sudah menyampaikan ke orang tua si pria agar anaknya diberikan pembinaan secara kekeluargaan kalau tinggal di tempat kos ada aturannya, dan tidak diperbolehkan sekamar dengan perempuan yang belum memiliki ikatan sah atau ikatan keluarga.
"Operasi rutin yang dilakukan kami ke sejumlah tempat kos, hotel dan penginapan ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 14 tahun 2014," pungkasnya.
(Triibun Jatim/Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Wanita dan 1 Pria Diangkut Satpol PP Pamekasan, Ketahuan Bertiga Sekamar Kos, Ngaku Temu Kangen