News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Kasus Ibu dan Anak Tewas di Kolong Tempat Tidur, Pelakunya Tetangga, 1 Korban Dirudapaksa

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan identifikasi dan olah TKP pada lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu dan anak yang ditemukan tewas di kolong tempat tidur akhirnya terungkap.

Penyidik Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Fatimah (56) dan anaknya, NA (15).

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/2/2021).

Pelaku adalah tetangga korban berinisial R (46) dan M (37).

Keduanya sempat memperkosa korban setelah meninggal dunia.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku membunuh korban dengan dalih korban tak mau membayar utang.

Baca juga: Heboh Mayat Ibu dan Anak di Kolong Tempat Tidur, Polisi Ungkap Hasil Autopsi, Diduga Dibunuh

Baca juga: Ibu dan Anak yang Tewas di Bawah Kolong Tempat Tidur Diduga Kehabisan Darah, Kepala Korban Pecah

Baca juga: Seorang Oknum PNS Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih TK, Awalnya Jemput Korban di Sekolah

Salah satu pelaku R merupakan residivis. Sedangkan M dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, karena melakukan tindak pidana ringa, yakni memasuki pekarangan orang lain.

“Pelaku M bahkan sempat merudapaksa NA yang telah meninggal dunia. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu dan besi. Kayu dan besi dibuang ke semak-semak di belakang rumah,” sebutnya.

Sementara mayat keduanya disembunyikan di bawah tempat tidur, lalu pelaku mengunci pintu rumah.

Dia menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Keterangan pelaku kita dalami. Keduanya sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria Bunuh Ibu dan Anak, 1 Korban Diperkosa dan Pelaku Diancam Hukuman Mati"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini