News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi 2 Pria Bunuh Ibu dan Anak, Dipukul Pakai Kayu dan Besi, sang Anak Dirudapaksa Pelaku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan identifikasi dan olah TKP pada lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Siti Fatimah (56) dan anaknya, N (15) ditemukan tewas di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021).

Ternyata ibu dan anak itu dibunuh oleh tetangganya sendiri, R (46) dan M (37).

Tak hanya itu, N gadis yang masih di bawah umur itu juga dirudapaksa oleh satu dari dua pelaku.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, keduanya ditangkap pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kronologi pembunuhan

Melansir dari Serambinews.com, nyawa kedua korban dihabisi oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro dalam siaran pers-nya mengatakan, pembunuhan itu berawal pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku M dari Simpang Jernih hendak menuju ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Ditemukan di Kolong Tempat Tidur di Aceh Timur

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu dan Anak Tewas di Kolong Tempat Tidur, Pelakunya Tetangga, 1 Korban Dirudapaksa

Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, M bertemu dengan pelaku lain, R.

R lalu mengajak M untuk menemui seseorang di Desa Simpang Jernih, sehingga keduanya pergi menggunakan sepeda motor M menuju rumah korban.

Mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di daerah perkebunan sawit dan menuju rumah korban.

Saat tiba di rumah korban, M sempat bertanya kepada R maksud dan tujuan mereka ke rumah korban. Namun, R meminta M untuk ikut saja.

Kedua pelaku tersebut kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela.

Setelah masuk ke rumah, R meminta M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu, lalu mereka masuk ke dalam kamar korban.

"Saat berada di dalam kamar korban, pelaku R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban berinisial S yang saat itu sedang tertidur."

"Permintaan tersebut diiyakan M, lalau M menggunakan kayu memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang korban," kata Eko.

Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan identifikasi dan olah TKP, lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021). (Dok Polres Aceh Timur/Serambinews.com)

Satu di antara dua pelaku merudapaksa korban N

Setelah menganiaya S, M lalu menghampiri R yang saat itu sedang menganiaya N memakai besi bulat.

Saat itu juga, R meminta M untuk menghajar N.

Namun, M malah merudapaksa N yang saat itu dalam keadaan sudah penuh luka.

"Tapi pelaku M justru merudapaksa korban N di bawah tempat tidur yang ketika itu keadaan N mulutnya sudah berdarah akibat dipukul R."

"Saat M sedang merudapaksa N, pelaku R juga menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S," ujar Eko.

Selanjutnya, kedua pelaku keluar melalui jendela yang mereka cungkil serta menutupnya kembali.

Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak-semak belakang rumah korban.

Baca juga: Ibu dan Anak yang Tewas di Bawah Kolong Tempat Tidur Diduga Kehabisan Darah, Kepala Korban Pecah

Dendam utang piutang

Dikutip Tribunnews.com dari Serambinews.com, Eko mengatakan, motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh ibu dan anak itu dilatarbelakangi dendam terkait utang piutang.

"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang."

"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ujar Eko.

Atas perbuatan kedua pelaku, kata Eko, dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Awal penemuan mayat korban

Melansir dari Serambinews.com, awalnya, menantu korban sempat menduga bahwa ibu mertuanya pergi ke Aceh Tamiang.

Pasalnya, saat Fatimah pertama kali datang, rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar.

Kepala Puskesmas Simpang Jernih, Maumunah mengatakan, sesama menantu korban sempat saling bertanya terkait keberadaan ibu mertuanya, Sabtu (13/2/2021).

"Karena pintu rumah tergembok dari luar, sehingga menantunya itu beranggapan bahwa korban sedang pergi ke Aceh Tamiang, sehingga tidak jadi menjenguk ke rumah," kata Maimunah.

Keesokan harinya, menantu korban juga beranggapan bahwa mertuanya masih berada di Kuala Simpang.

Kemudian, lanjut Maimunah, pada Senin pagi, menantunya menghubungi ke salah satu anak korban yang berada di Kuala Simpang.

Baca juga: Gara-gara Sengketa Tanah Warisan, Petani Tewas Dibunuh Iparnya, Sempat Saling Serang Pakai Parang

Baca juga: Gara-gara Masalah Air di Sawah, Seorang Pria Bersama Istri dan Anaknya Bunuh Adik Kandung

Namun, sang anak mengatakan bahwa ibunya tidak berada di Kuala Simpang.

Setelah mengetahui bahwa ibu kandungnya tak berada di Kuala Simpang, menantu korban kemudian meminta M Nasir untuk mengecek ke rumah korban.

Saat M Nasir coba mengecek, ternyata di teras rumah korban sudah banyak lalat berterbangan.

Mereka kemudian beranggapan bahwa lalat tersebut diduga muncul karena ada bangkai di sekitar rumah korban.

Lalu anak korban yang berada di Kuala Simpang meminta agar M Nasir mendobrak pintu rumah korban.

Banyak darah berceceran, mayat korban ditemukan di kolong tempat tidur

Saat pintu berhasil terbuka, M Nasir terkejut saat melihat banyak ceceran darah di depan pintu kamar.

Ia lalu mengintip ke kamar, ternyata ada mayat di bawah kolong tempat tidur.

Masih kata Maimunah, saat ditemukan, mayat korban sudah dalam kondisi membengkak.

"Sebelum ditemukan, diduga mayat tersebut sudah empat hari," ujar Maimunah.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Serambinews.com/Seni Hendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini