TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial NR (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus penipuan.
Sedangkan korbannya merupakan seorang pegawai bank di Tegal, Jawa Tengah yang merugi hingga jutaan rupiah.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota.
Baca juga: Viral Cuitan di Twitter, Minta Bantuan dengan Cara Jual Kue, Diduga Penipuan
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, korban MR (25) warga Kabupaten Tegal sebelumnya merasa tertipu sebesar Rp 46 juta oleh pelaku.
Meski sudah memberikan uang, tapi emas batangan yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga enam bulan berlalu.
"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu dan dirugikan korban akhirnya melapor ke polisi," kata Syuaib, di Mapolres Tegal Kota, Kamis (18/2/2021).
Syuaib menjelaskan, kejadian bermula, saat korban yang bekerja di salah satu bank di Kota Tegal dikenalkan oleh temannya dengan pelaku pada Juni 2020 lalu.
Saat itu, pelaku berpura-pura memiliki banyak jaringan dan bisa membantu mencarikan nasabah untuk peminjaman uang di bank tempat korban bekerja.
Di awal-awal pertemuan, korban sempat datang ke tempat pelaku di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Baca juga: Buat Pelajaran Ya, Jangan Asal Kasih PIN jika Tidak Mau Kena Penipuan
Saat itu, pelaku menyatakan bahwa korban diuntit mahluk gaib berupa tuyul yang selalu mengganggunya.
Pelaku yang mengaku sebagai dukun, kemudian menawarkan diri untuk membantu korbannya menghindarkan dari mahluk gaib.
"Korban pun diminta menyerahkan sejumlah uang untuk memberikan peralatan ritual mengusir tuyul. Korban yang percaya akhirnya menuruti kemauan pelaku," ungkap Syuaib
Tak berhenti sampai di situ, pelaku selanjutnya menawarkan diri untuk mendapatkan harta karun berupa emas yang ditarik secara gaib.
Lagi-lagi pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual.
Baca juga: Modus Penipuan Tukar Uang, Bawa Satu Karung Uang Receh Ratusan Ribu, Minimarket Rugi Jutaan Rupiah
Korban pun memberikannya secara bertahap hingga mencapai total Rp 43.520.000.
Namun setelah ditagih selalu mengelak, korban pun menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan.
"Kejadiannya berlangsung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020," kata Syuaib.
Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Tegal Kota dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Asal Bekasi Tipu Pegawai Bank di Tegal, Diiming-imingi Harta Karun"
(Kompas.com/Tresno Setiadi)