Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut dua bidan berinisia; SP dan RS ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kedua bidan tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.
Kedua tersangka pun diketahui membuka praktik mandiri di Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keduanya adalah PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.
"Iya benar dua-duanya pegawai negeri sipil di puskesmas Dinas Kesehatan Deliserdang," katanya kepada tribunmedan.id, Jumat (19/1/2021).
Namun, Kombes Hadi enggan menyebutkan nama puskesmas tempat keduanya bekerja.
"Enggak boleh menyebutkan nama tempatnya," ujarnya.
Hadi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut selain bekerja PNS juga membuka praktik bidan secara mandiri.
Baca juga: Pembegal di Percutseituan Medan Tewas Diamuk Massa, Begini Cerita Lengkap Korbannya
"Kemudian keduanya membuka praktik bidan secara mandiri," katanya.
Sebelumnya, polisi kembali menemukan seorang bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berumur 3 minggu.
Bayi itu diamankan dari tersangka RS.
"Alhamdulillah berkat kerja keras yang dilakukan teman-teman penyidik Subdit Renakta kita berhasil kembali menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan 3 Minggu," ungkap Kombes Hadi.
Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
Dua di antaranya merupakan bidan.
Baca juga: Kronologi Penjual Bakso Tewas Tertimpa Truk di Sumedang, Petugas Butuh Waktu 5 Jam Evakuasi Korban
Ia menyebutkan bahwa bayi yang diamankan dari tersangka RS kini tengah dirawat di RS Bhayangkara.
"Setelah kita dalami bayi ini kita dapatkan dari seorang bidan yang berinisial RS. Dan sekarang sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara," tutur Hadi.
Keduanya telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku saling berkaitan, di mana bidan RS mendapatkan bayi tersebut dari bidan SP (42).
Kedua bidan itu dan tersangka A juga saling berhubungan dan mengenal.
"Dari pengakuan awalnya RS ini mendapatkan bayi dengan harga Rp 13 juta dari bidan yang berinisial SP. Jadi kedua bidan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Bisa kita katakan mereka ini sindikat, karena dari bidan SP dan RS yang pertama kita temukan si A ini mereka ada korelasi langsung. Ketiganya ini saling kenal, jadi hasil tracingnya mereka sudah mengenal," beber Hadi.
Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menerangkan tersangka RS dan SP merupakan warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya, Jumat (19/2/2021).
Ia menerangkan kini ketiga tersangka masih terus diperiksa maraton penyidik.
Sudah Jual 4 Bayi
Kasus ini bermula dengan tertangkapnya A (42) warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung.
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menerangkan, polisi juga kini tengah mencari keberadaan orang tua dari bayi tersebut.
"Untuk tersangka nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan.Jadi saat ini tim kita masih terus menyelidiki siapa orangtua dari anak ini," katanya, Rabu (17/2/2021).
Ia menyebutkan bahwa pelaku A bertugas sebagai penampung bayi tersebut.
Selama beroperasi tersangka A telah berhasil menjual 4 bayi sebelum akhirnya terciduk penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Pria di Medan Setubuhi Anak Kandung Berusia 12 Tahun, Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya
"Kemungkinan ke arah sana terus kita dalami, seperti pengakuan dari awal bahwa praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 6 bulan," katanya.
Hadi menyebutkan bahwa kondisi terkini bayi sangat memprihatikan karena masih membutuhkan ASI.
"Kondisinya sangat miris sekali, bayi kurang lebih berumur 14 hari dan masih membutuhkan ASI. Saat ini sudah kita tangani di RS Bhayangkara," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
Dibeli Rp 5 Juta, Dijual 28 Juta
Penelusuran kepolisian, bayi berumur 14 hari yang diamankan dari tersangka A, ternyata dibeli seharga Rp 5 juta.
Tersangka A kemudian berencana menjual kembali bayi itu seharga Rp 28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kombes Hadi.
Hadi mengatakan, kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Baca juga: Polisi akan Olah TKP Kasus Video Syur di Hotel Medan, Gisel dan Michael Yukinobu Beri Tanggapan
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," kata Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Hadi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Dua Bidan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi Berstatus PNS Pemkab Deliserdang