Adapun barang bukti yang disita yaitu baju lengan pendek warna biru dan celana jeans warna hitam milik tersangka yang ditemukan di dalam lokasi kejadian.
"Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan dinyatakan normal.
Tersangka secara sadar melakukan perbuatan itu karena dari awal dia berniat ingin membunuh korban lantaran tidak punya uang (Membayar jasa pijat, Red) jelasnya.
Seperti yang diberitakan, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak di bagian betis, lantaran dia berupaya melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Baca juga: Polwan Pengawal Jenderal Listyo di DPR Kini Promosi Jadi Wakapolda, Ini Kiprahnya di Luar Negeri
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat usaha keras pihak Kepolisian yang menyebar sebanyak 2.000 sketsa wajah pelaku pembunuhan terhadap wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah tersebut.
Pihaknya memperoleh informasi keberadaan tersangka IR yang buron selama dua pekan, dan akhirnya berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Selain membunuh korban, tersangka juga melukai Tatik (48) warga Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu berupaya menolong korban.
Anggota Polres Mojokerto Kota berupaya menangkap tersangka dengan menyebarkan 2.000 sketsa wajah pelaku pembunuhan di rumah pijat Berkah tersebut.
Selama dua pekan, Polisi menemukan titik terang mengetahui keberadaan tersangka bersembunyi di Magetan.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan pada pada Kamis (18/02/2021) kemarin.
Adapun barang bukti yang disita yaitu baju lengan pendek warna biru dan celana jeans warna hitam milik tersangka yang ditemukan di dalam lokasi kejadian.
"Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan dinyatakan normal. Tersangka secara sadar melakukan perbuatan itu karena dari awal dia berniat ingin membunuh korban lantaran tidak punya uang (Membayar jasa pijat, Red) jelasnya.
Seperti yang diberitakan, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.