TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan akan segera disidangkan.
Firdaus Alim Damopolii, Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLKHL) dalam keterangannya mengatakan TI diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin saat dilakukan penyelidikan.
Hal itu menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Reklamasi yang diduga dilakukan oleh Saudara TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut", kata Firdaus, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: KLHK: Ada 600 Lebih Hektare Mangrove Kritis di Indonesia
TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya
Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan oleh Kasubdit PPLKHL dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung.
Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Firdaus berujar kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.
“TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan,” lanjutnya.
Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung.
Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009.
“Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,” lanjutnya.