Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis.
"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Baca juga: Ancam Pakai Parang, Pria Ini Gasak Barang Berharga dan Berbuat Asusila Terhadap Korbannya
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu (20/2/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi itu, petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri