TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu kaget saat mendapati putrinya tidur tanpa celana bersama ayah tirinya.
Ternyata bocah tersebut menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah tirinya.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban curhat ke sang ibu kakak perempuan ibunya.
Polsek Negara Batin menangkap terduga pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial WT (42), warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian.
Baca juga: Ayah Lecehkan 5 Anak Kandung, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Kebiri
Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Kini Hamil 5 Bulan, Dilakukan Sejak September 2020
Menurutnya pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan sholat subuh, ia melihat anaknya Melati (10), bukan nama sebenarnya, tertidur di ruang tamu depan TV bersama ayah tiri korban berinisial WT.
Saat itu Melati sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur.
Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya.
“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” katanya Minggu (21/2/2021).
Pada siang harinya, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban.
"induk kamu diapain sama bapak", katanya,
Namun kembali korban masih belum mengakui.
Untuk memastikannya kembali ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali.
Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis.
"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Baca juga: Ancam Pakai Parang, Pria Ini Gasak Barang Berharga dan Berbuat Asusila Terhadap Korbannya
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu (20/2/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi itu, petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri