News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Kapolres Jakarta Timur soal Perahu Bertulis FPI yang Disita saat Evakuasi Korban Banjir Jakarta

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat meninjau korban banjir di posko pengungsian SDN 01/02 Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2021)

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Beri Bantuan Kemanusiaan Boleh, Asal Tak Gunakan Atribut Terlarang seperti FPI", (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini