Dikutip dari dakwan JPU, perkara ini bermula pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 16.58 WIB, bertepat di dalam Masjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedang tidur-tiduran sambil membaca Al-Qur’an.
Kemudian lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa, “Udin, kau baca Al-Qur’an duduk, jangan golek”.
Kemudian terdakwa menjawab “kasi duitlah”, dan diiyakan oleh perempuan itu.
Tak lama berselang, perempuan itu pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya terdakwa duduk membaca Al-Qur’an. Tak lama kemudian, terdakwa menutup Al-Qur’an dan melemparkannya ke arah depan sebelah kanan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut.
(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Sergai Tangkap Pelaku Penistaan Agama, Tersangka Acong Nyaris Dimassa