News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

56 Anggota Propam Polda Bengkulu Jalani Pemeriksaan Tes Urine

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Propam Polda Bengkulu hari ini, Selasa (23/2/2021) melakukan pemeriksaan urine terhadap 56 orang personil untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel polri.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 56 orang personil oleh team Bid Dokkes Polda Bengkulu hasilnya seluruh personil propam yang diperiksa dinyatakan negatif.

”Ya semua anggota propam yang di cek urine hasilnya negatif semua.” ungkap Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Kuswahyudi dalam keterangannya.

Baca juga: Kurir Sabu Berusia 19 Tahun Ditangkap di Hotel Kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pelaksanaan cek urine akan di lakukan terhadap seluruh personil Polda Bengkulu dan jajaran yang berjumlah sekitar 7500 orang personil.

"Hari ini yang kita periksa yakni personil Propam dan Personil Polda Bengkulu, untuk personil Reskrimum dan Reskrimsus sudah dilaksanakan Minggu kemarin.” tuturnya.

Kabid Humas mengungkapkanpelaksanaan pemeriksaan urine terhadap personil Polri Polda Bengkulu dan Polres Jajaran tersebut untuk menanggapi TR Kapolri ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Anggota Polri.

”Sesuai dengan TR Kapolri selama 3 Minggu akan kita laksanakan Gaktibplin kepada seluruh anggota dengan cek urine,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca juga: Polri Masih Dalami Asal-Usul Narkoba yang Digunakan Kompol Yuni Cs

Terakhir Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan kepada seluruh personil Polda Bengkulu dan Polres jajaran untuk tidak coba – coba melakukan penyalahgunaan narkoba karena akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

”Sesuai komitmen bila ada yang positif akan disanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pemecatan,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini