Informasi terbaru, kempat terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah telah ditangguhkan penahanannya oleh hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB.
Ditangguhkannya penahanan membuat salah satunya terdakwa Hultiah yang tak kuasa menahan tangis.
Usai persidangan, dia langsung masuk ke dalam mobil Kejaksaan tanpa menyampaikan sepatah kata kepada awak media.
Kegembiraan juga menyelimuti terdakwa Martini.
Dia merasa beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI, dan perawatan yang baik.
"Alhamdulillah, bahagia banget, bersyukur bisa keluar dari tahanan.
Bisa rawat anak dengan baik," kata Martini singkat usai keluar dari ruangan sidang, Senin (22/2/2021).