News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat IRT di Lombok Tengah Ditahan, Legislator NasDem : Rasa Keadilan dan Kemanusiaan Kita Terkoyak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan 4 IRT yang ditahan lantaran melempar batu ke sebuah pabrik rokok

Informasi terbaru, kempat terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah telah ditangguhkan penahanannya oleh hakim  Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB.

Ditangguhkannya penahanan membuat salah satunya terdakwa Hultiah yang tak kuasa menahan tangis.

Usai persidangan, dia langsung masuk ke dalam mobil Kejaksaan tanpa menyampaikan sepatah kata kepada awak media.

Kegembiraan juga menyelimuti terdakwa Martini.

Dia merasa beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI, dan perawatan yang baik.

"Alhamdulillah, bahagia banget, bersyukur bisa keluar dari tahanan.

 Bisa rawat anak dengan baik," kata Martini singkat usai keluar dari ruangan sidang, Senin (22/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini