"Yang saya menyesal dan sedih dia teman saya sejak kecil. Tapi dia harus tewas ditangan saya.
Kami memang sering bercanda namun sebatas omongan saja, "kata Junaidi, saat dibincangi di Polsek Kota Lahat, Senin (22/2/2021).
Dikatakan Junaidi, saat korban meloroti celananya kondisi lagi ramai karena pada malam itu yang punya hajat sedang mempersiapkan masakan untuk acara hajatan.
Selain malu karena dia sudah tua dan punya anak tiga, dua teman korban yang ada saat kejadian tertawa. Saat itu juga tidak ada pikiran lain selain kesal kepada korban.
"Saya juga sesalkan kebapa dua teman korbn saat saya mencabit pisau tidak berusaha melerai sehingga saya gelap mata, "kata Junaidi.
Dikatakanya, setelah melakukan penusukan tersebut ia kemudian pergi ke rumah kepala desa untuk mengamankan diri serta menyampaikan perbuatanya.
"Kalau pisau itu pak saya bawa karena di lokasi hajatan akan ada acara bemasak. Jadi saya gunakan untuk itu. Kalau sehari hari saat pergi ke kebun saja saya bawa sajam, "kilahnya.
Junaidi menuturkan sangat menyesal dan sedih atas kejadian ini dan dari lubuk hati yang paling dalam ia meminta maaf kepada keluarga korban. "Saya sangat menyesal kenapa ini bisa terjadi, "sampainya.
Kades Batai Kecamatan Gumay Talang, Lahat Herli Junaidi, mengungkapkan saat kejadian berlangsung ia baru saja akan berangkat ke lokasi hajatan.
Namun, tiba tiba pelaku datang dan menyampaikan kejadian yang ia alami. Sebagai, Kades ia berusaha melindungi dan mendinginkan situasi yang saat itu pihak keluarga korban mukai ramai mendatangi kediamanya.
"Untuk kronologi kita tidak tahu dan kini sudah ditangani Polsek Kota Lahat. Kini kita sedang berupaya mendinginkan situasi dan sejauh ini pihak keluarga korban masih tetap tenang dan tentu harapan kita kasus ini selesai melalui prosea hukum yang kini ditangai Polsek Kota Lahat, "sampainya.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan Rumsi, SE menyampaikan hasil penyelidikan dan keterangan saksi jika keduanya merupakan teman dan satu kampung sebelum pelaku pindah ke Batai.
Namun, candaan korban dianggap pelaku berlebihan sehingga terjadilah penusukan hingga berujung tewas.
"Kebetulan ada acara masak masak. Namun ini suatu kebiasaan buruk yang seharusnya kita tinggalkan membawa senjata tajam. Jika tak bawa sajam mungkin dia tidak akan tewas paling cuman memukul, "terang Irsan sembari menerangkan untuk sementara persangkakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tindak pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sp/ Ehdi Amin)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Darsan Tewas Dibunuh karena Bercanda Memeloroti Celana Teman, Ini Sosok Korban di Mata Keluarga