TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Akibat adik perempuannya didekati, seorang pelajar di Kertapati Palembang membacok temannya sendiri.
Pelajar berusia 17 tahun itu pun akhirnya diringkus oleh tim buser dari Polsek Kertapati.
Sementara korban yang menderita sejumlah luka bacok menjalani perawatan di rumah sakit
Informasi dihimpun, penganiayaan dialami korban terjadi Rabu (24/2), sekitar pukul 11.00, siang di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Baca juga: Seorang Dukun di Lumajang Tewas Dibacok Pria Misterius, Istri Korban Ungkap Kronologi Kejadian
Tersangka yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian mendatangi kediaman korban, yang sebelum kejadian merupakan teman dari tersangka.
Setelah bertemu korban, tersangka tiba-tiba saja langsung menyerang dengan memukul korban ke arah wajah korban.
Tidak sampai di situ, tersangka juga langsung membacok ke arah leher sebelah kiri, telinga, dan telapak tangan bagian luar.
Melihat korban bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri.
Baca juga: Seorang Pria Diduga Bacok Ibu Mertua, Lalu Pamit ke Keponakan Hendak Pergi ke Luar Kota
Oleh warga, korban langsung dibantu dan pihak keluarga korban langsung melarikan korban ke RSUD Bari Palembang.
Hasil pemeriksaan medis diketahui korban mengalami luka bacok pada leher sebelah kiri, luka pada telinga kiri, dan luka gores pada bagian tangan.
Menurut keterangan korban, bahwa tersangka menganiaya dirinya dikarenakan merasa tidak senang dengan korban yang mendekati adik perempuan tersangka.
Baca juga: Berlatar Belakang Asmara, Anak Kepala Desa Asal Cianjur Dibacok Remaja 16 Tahun di Sukabumi
Kakak korban mengatakan ia mendapat kabar adik dibacok langsung membawa sang adik ke rumah sakit.
Sementara, Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka sudah kita amankan tidak lama setelah menganiaya korban hingga terluka bacok, dan saat ini korban sudah dirawat di RSUD Bari," ujar Irwan.
Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri menurut keterangan saksi bahwa pelaku merasa tidak senang dengan korban yang mendekati adik perempuannya.
"Antara pelaku dan korban masih berteman, namun pelaku tidak senang karena korban berusaha mendekati adik perempuannya, sehingga sampai berujung penganiayaan ini," terangnya.
Lanjut Irwan Sidik, selain pelaku sudah diamankan, juga diamankan barang bukti (BB) sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Parang jenis mata satu dengan gagang kayu dan panjang 40 cm digunakan pelaku sudah kita amankan juga.
Untuk proses hukum akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Oknum Pelajar Bacok Teman Pria yang Dekati Adik Perempuannya, Senjatanya Parang Bermata Satu