News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Diajak Berhubungan 2 Kali di Hutan saat Cari Kayu Bakar, Remaja 15 Tahun Bunuh Pacarnya

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang remaja 15 tahun nekat membunuh pacarnya. Pelaku kesal saat diminta berhubungan suami istri dua kali.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 15 tahun nekat membunuh pacarnya.

Pelaku kesal saat diminta berhubungan suami istri dua kali.

Padahal korban dan pelaku baru saja beraksi di hutan.

MS seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur kini sedang menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.

Kasus pembunuhan yang dilakoni tersangka berawal saat MS bersama korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari lalu.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, saat di hutan korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan karena keduanya berpacaran.

Tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.

Baca juga: Heboh Penemuan 2 Mayat Wanita di Lokasi Terpisah di Medan, Diduga Pembunuhan yang Saling Terkait

Baca juga: Kesal Istri Sering Ditelepon, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya yang Sedang Tidur Pakai Kayu Balok

Baca juga: Kronologi BalitaTewas Tersengat Listrik Alat Cukur Elektrik Ayahnya, Pegang Kabel yang Robek

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul " Remaja Putri Bunuh Pacarnya Gegara Minta Berhubungan Badan Dua Kali"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini