TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda IS (21) dan RH (21) di Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menjadi pelaku rudapaksa.
Diketahui IS merupakan warga Kecamatan Wangon dan RH warga Kecamatan Jatilawang.
Sedangkan korbannya adalah gadis 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, pemerkosaan itu bermula dari perkenalan korban dengan salah seorang pelaku, IS, melalui media sosial.
Baca juga: Tiba-tiba Cium Bawahannya saat Bekerja, Pimpinan Bank di Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Pelecehan
"Kemudian pertengahan Desember 2020 korban diajak berkencan, korban dijemput oleh IS untuk diajak ke rumahnya."
"Di rumah IS, sudah ada pelaku RH, kemudian korban diberi minuman keras," kata Berry kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam kondisi mabuk, korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Selanjutnya korban ditarik oleh RH ke kamar untuk melayani nafsu bejatnya.
"Setelah itu, korban kembali diajak minum, kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali," ujar Berry.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Cucu Rahasiakan Perbuatan Bejat Kakeknya Selama 2 Tahun, Takut Dibunuh
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban mengadu kepada orangtuanya lalu melaporkan kepada polisi.
"Setelah kejadian itu, kedua pelaku sempat pergi ke Bekasi. Pelaku IS akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bekasi Kota, sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang," kata Berry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis di Banyumas Diperkosa 2 Pria Setelah Dicekoki Minuman Keras"
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)