Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor tanpa pelat.
Tapi di depannya ada stiker bertuliskan Rock Star.
"BL itu sebagai jokinya. IL sebagai eksekutor," katanya.
Polisi memang membutuhkan waktu mengungkap kasus ini.
"Metode scientific investigation ini menguatkan bukti yang kita miliki," ujarnya.
Pendekatan itu dilakukan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
"Kita tes DNA darahnya di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya identik," terang Kadek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Mereka pun terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Polresta Mataram Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis dari Bercak Darah di Pisau