Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang kepala sekolah di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Penganiayaan terjadi saat korban kepergok berkunjung ke rumah selingkuhannya.
Sebelum tewas, ternyata korban sempat bersembunyi di atap.
Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan enam dari delapan pelaku pengeroyokan itu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, menjelaskan awal peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (13/2/2021) atas laporan warga bahwa ada seseorang yang tak dikenal diduga dianiaya oleh sekelompok warga.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Berselingkuh dengan Stafnya, Kepergok sedang Apel, Tewas Dipukuli Warga
Baca juga: Kepala Sekolah Tewas Dianiaya Warga, Kerpergok Berkunjung di Rumah Selingkuhan yang Sudah Bersuami
"Setelah kami selidiki, benar ada seorang pria yang dianiaya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit," kata AKP Fitran, Kamis (25/2/2021).
Kronologis pengeroyokan ini, AKP Fitran, menyebut berawal ketika korban AJ (52) berkomunikasi dengan saksi LN yang diduga merupakan selingkuhan korban untuk berkunjung ke kediaman LN.
"Korban AJ datang ke rumah LN pukul 22.30 WIB dan mereka bertemu. Kemudian pukul 01.00 WIB, saksi LN pergi meninggalkan korban untuk ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah LN," ujarnya.
Namun, ternyata sebagian warga sudah mengetahui keberadaan korban dan memberitahu ke teman-temannya sehingga mereka mendatangi kediaman LN.
Mereka mencoba masuk tetapi tak bisa sehingga para pelaku menggedor-gedor ke rumah orang tua LN untuk memaksa membuka pintu rumah.
"Korban sedang sembunyi di atap dan salah satu pelaku ada yang memergoki sehingga menariknya keluar dan dipukuli beramai-ramai," katanya.
Motif pelaku melakukan pengeroyokan lantaran kesal karena saksi LN kerap membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya.
Kasatreskim Polres Purwakarta pun membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemda Purwakarta sebagai kepala sekolah.
Baca juga: Kronologi Penembakan 4 Orang di Kafe Cengkareng, Satu Korban Anggota TNI Tewas, Pelaku Diduga Mabuk
"Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami," katanya.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), dan ESB (34).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Pengeroyokan Kepala Sekolah Sedang Apel di Purwakarta hingga Tewas, Sembunyi di Atap