TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus perselingkuhan wanita bersuami dengan seorang pria di Telukbetung, Lampung terbongkar setelah anaknya mereka bunuh.
Fery (34) suami dari AO (35) juga mengaku selama lima tahun mereka berumah tangga sama sekali tidak tahu kalau istrinya berselingkuh.
Fery kaget mengetahui AO berselingkuh.
AO kini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Bersama selingkuhannya, MA (43), AO diduga menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia sembilan bulan.
Baca juga: Racuni Bayinya, Pasangan Selingkuh di Lampung Terancam Hukuman Mati
Fery, sang suami, menikah dengan AO yang sudah berstatus janda anak satu.
"Mungkin kalau sampai istri saya selingkuh, itu karena kesalahan saya. Karena saya jarang mengajari dia soal agama," ucap Fery, Kamis (25/2/2021).
Pasalnya, setelah perselingkuhan tersebut terbongkar, AO menyatakan kepada Fery bahwa MA kerap mengajarinya mengaji dan ilmu agama.
Baca juga: Bayi yang Dibuang Orang Tua Kandung Ini Jadi Rebutan 14 Orang Tua untuk Diadopsi
Fery pun masih rutin mengunjungi istrinya sejak ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan.
"Dia (istri) sudah minta maaf sama saya. Dia cerita kalau tidak ada niat untuk membunuh.
Karena dipengaruhi oleh MA, dijanjikan bakal hidup sukses, jadi istri saya terpengaruh," kata Fery.
Dipelet
Fery, suami tersangka AO, mengaku masih sayang pada istrinya.
Bahkan, Fery menyebut bakal tetap setia menunggu AO hingga keluar dari penjara.
Baca juga: Dua Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Muda Saat Membeli Perlengkapan Bayi
Menurutnya, AO tidak bersalah dalam perkara yang membelitnya saat ini.
"Salah dia (AO) hanya selingkuh. Kalau sampai anak saya meninggal, itu bukan kesalahan dia," kata Fery.
Fery menilai perselingkuhan antara istrinya dan MA diduga berbau klenik.
MA diyakini oleh warga sekitar punya ilmu pelet.
Dugaan inilah yang membuat AO kepincut pada MA.
"Setahu saya, dia (MA) ini memang tukang rusak hubungan rumah tangga orang," tutur Fery.
Terancam Hukuman Mati
Pasangan selingkuh, AO (35) dan MA (43), terancam hukuman mati.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.
Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.
Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.
Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.
Tujuannya agar ramuan yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Rekonstruksi
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 5 Tahun Berumah Tangga, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Berselingkuh