Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Hanya untuk menutupi rasa malu karena hamil tanpa hubungan nikah, wanita di Subang, Jawa Barat ini tega menggungurkannya dan membuangnya.
Wanita itu membuang bayi yang baru dilahirkannya di kawasan pabrik di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Baca juga: Dukun Pijat Gugurkan Kandungan Pakai Merica, Nanas dan Minuman Soda: Pijat Perut hingga Janin Keluar
Bayinya ternyata hasil hubungan gelap.
Hal itu dijelaskan Kapolres Subang pada Jumat (26/2/2021) di Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, pelaku merupakan karyawati di pabrik tersebut.
Baca juga: Ibu Hamil Wajib Jaga Kesehatan Gigi, Jangan Biarkan Infeksi, Berbahaya untuk Janin
"Pelaku adalah ibu bayi tersebut, ia beralamat di Ciasem Subang, menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya," papar Kapolres ketika diwawancara awak media di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, bayi tersebut berjenis kelamin laki.
"Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat," papar Kasatreskrim Polres Subang.
Baca juga: Praktik Aborsi Terjadi di Apartemen Bassura City Jakarta Timur, Pelaku Buang Janin ke Toilet
"Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut," katanya.
Sementara mengenai status pacar pelaku saat ini hanya sebagai saksi.
"Kita sedang berbicara, ini adalah kasus pembunuhan, pacaranya sendiri melakukan hubungan tersebut dengan pelaku tidak dalam paksaan, sementara pacarnya juga tidak tahu kalau pelaku hamil, dalam hal ini mereka suka sama suka, pelakupun melakukan hubungan tersebut secara sukarela," papar Kasatreskrim ketika dikonfirmasi Tribun.
Lebih lanjut diungkapkan Kasatreskrim, pihak keluarga sendiri tidak tahu jika pelaku sedang hamil.
Baca juga: Pasien IGD Ditangkap Gara-gara Gugurkan Janin, Alami Pendarahan setelah Konsumsi Obat Aborsi
"Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini," pungkasnya.
Diketahui saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Irvan Maulana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap Pembuang Bayi di Toilet Pabrik di Cipendeuy Subang Adalah Karyawati Sekaligus Ibu Bayi