News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Beralkohol Disambut Baik Pemprov Bali

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali I Wayan Koster

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru terkait bidang usaha investasi minol.

Baca juga: Raja Sapta Oktohari: Olimpiade dan Kejuaraan Dunia Jadi Target Cabor, SEA Games Sasaran Antara

"Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Wayan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, tradisi mengolah minuman tuak menjadi Arak dan Gula Bali telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.

Baca juga: Genjot Pelayanan, Jasa Marga Hadirkan Inovasi Berbasis Teknologi

Bahkan, kata Wayan, Arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat secara rutin dan tertib, sebanyak setengah sampai satu sloki sehari. Hal ini, telah terbukti menjaga stamina dan menyehatkan.

"Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industry minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico," paparnya.

"Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali," sambungnya.

Ia pun menyebut, Perpres ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Menurutnya, dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi Minol bisa ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

“Dengan berlakunya Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” ujar Wayan.

Lebih lanjut Wayan mengatakan, Perpres 10/2021) juga memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui IKM dan UMKM mengembangkan minuman fermentasi, atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor.

"Maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini