Namun motor milik korban rupanya telah terjual ke penadah.
Polisi juga sudah menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, yakni HS (41) dan TS (43).
Turut diamankan juga UY (27) yang membeli motor itu dari penadah.
Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN.
KN mengaku sudah sekitar 10 kali menipu korban dengan modus yang sama.
Bahkan ia sudah pernah dihukum atas kasus penipuan dengan modus serupa, namun tidak kapok.
Baca juga: Gandeng Politeknik Elektronika Surabaya, KBRI Tokyo Dukung Pekerja Migran Ikuti Kuliah Jarah Jauh
Baca juga: Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama."
"Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun," kata Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Paspampres Gadungan, Sudah 10 Kali Tipu Korban"