Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Pesawaran mengamankan pelaku terduga penyedia jasa prostitusi di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Adalah W (55) dihadirkan dalam ekspose hasil Operasi Cempaka Krakatau 2021.
W berada di antara 22 tersangka yang diamankan dalam 14 hari Operasi Cempaka, 15-28 Februari 2021.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Keluar Lewat Jendela Kontrakan, Jalannya Terseok-seok
Wakapolres Pesawaran Kompol Yohanis didampingi Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, W diamankan di Desa Sukaraja, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
"Berawal dari informasi masyarakat rumah milik tersangka sering digunakan untuk lokasi prostitusi," katanya, Kamis (4/3/2021).
Lantas tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Gedongtataan Iptu Sunaryo melakukan penyelidikan.
Baca juga: Usut Kasus Mayat Siswi SMA Dalam Plastik di Bogor, Polisi Kembali Panggil Keluarga Korban
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di beberapa kamar.
Didapati sepasang pria dan wanita berduaan di dalam kamar.
Sementara W, pemilik kontrakan, baru saja menerima uang sewa kamar dari PSK setelah melayani tamu.
Atas perbuatannya itu, W lantas digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Polisi menjerat W dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan," tegasnya. (Tribunlampung.co.id / Robertus / Didik Budiawan Cahyono )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Pesawaran Bongkar Tempat Prostitusi Berkedok Rumah Kontrakan