TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) para pengendara roda dua dan empat.
Sosialisasi ini berlangsung di beberapa titik lokasi Kota Banjarmasin, di antaranya Jalan A.Yani, Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat pada Kamis (4/3/2021) pagi.
Anggota Ditlantas Polda Kalsel bersama Satlantas Polresta Banjarmasin membagikan leaflet E-TLE dan menyampaikan zona merah RHK (Ruang Henti Kendaraan) melalui papan himbauan.
Sementara itu pada spanduk yang dipasang oleh personel lalu lintas terpampang tulis “Anda memasuki kawasan pemberlakukan tilang elektronik diawasi CCTV E-TLE dan Patuhi peraturan berlalu lintas.
Mereka berkeliling ke motor dan mobil yang sedang berhenti di lampu merah untuk memberitahukan satu per satu.
"Jadi nanti pelanggaran yang biasanya akan langsung ditindak oleh petugas bisa terekam melalui E-TLE," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo.
"Sesudah itu bukti pelanggaran akan tercetak dan dikirim ke rumah," lanjutnya.
Mayoritas pengendara menyimak sosialisasi tersebut dan mengambil brosur yang diberikan petugas.