Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan, dan mendapati ada transaksi untuk melayani pria hidung belang.
"Untuk itu pelaku diamankan, ia melanggar Pasal 88 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Terkiat kronologi lengkap kasus tersebut, Iptu Wahyudi tidak menjelaskan secara detail.
Hingga berita ini dikeluarkan, Tribunjateng.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Polres Pemalang kejelasan kasus tersebut.
(TribunJateng.com/Budi Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lia Mamah Muda Pemalang Jual Anak di Bawah Umur Puaskan Hasrat Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya