News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Nenek Laporkan Guru Ngaji ke Polisi, Gara-gara Rudapaksa Cucunya Berusia 13 Tahun 6 Kali

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang nenek di Kabupaten Indramayu melaporkan guru ngaji ke polisi karena diduga telah merudapaksa cucunya.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek di Kabupaten Indramayu melaporkan guru ngaji ke polisi.

Pasalnya, guru ngaji tersebut diduga telah merudapaksa cucunya hingga berulang kali.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak 2017 lalu.

Kejadian itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/42/B/II/2021/Res.Imy tanggal 11 Februari 2021.

Melalui kuasa hukumnya, Toni RM mengatakan, nenek yang diketahui berinisial M, warga Kecamatan Arahan itu sangat terpukul setelah mengetahui perbuatan bejat terduga pelaku kepada cucu kesayangannya tersebut.

"Cucu kesayangannya (Nenek M) ini telah disetubuhi sejak usia 13 tahun," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (5/3/2021).

Toni RM menceritakan, kejadian itu berawal saat terduga pelaku mulai mengajari cucunya mengaji pada tahun 2017 lalu.

Bukan pelajaran agama yang diperoleh, gadis malang tersebut justru menjadi korban rudapaksa.

Baca juga: Pacaran 6 Bulan, Remaja 17 Tahun Dirudapaksa Pacarnya 2 Malam, Korban Dijanjikan akan Dinikahi

Baca juga: Siswi SMK Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kepala Sekolah di Surabaya, Begini Kronologinya

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali, Dipergoki Ibu Korban saat Melancarkan Aksi Kedua

Toni RM mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia sudah dirudapaksa sebanyak 6 kali.

"Perbuatan itu ternyata berulang hingga sebanyak enam kali. Peristiwa terakhir terjadi pada September 2020 lalu," ujarnya.

Dalam hal ini, disampaikan Toni RM, setelah membuat laporan ke polisi, banyak pihak yang melobi Nenek M untuk berdamai.

Meski demikian, Nenek M menolak dan ingin menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur hukum.

"Kami akan kawal terus kasusnya. Dan sesuai keinginan klien, pelaku diminta dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu, AKBP AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar, laporan tanggal 11 Februari 2021, sekarang masih kita kejar," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cucunya Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Nenek di Indramayu Meradang, Langsung Lapor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini