Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.
"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo kepada TribunJatim.com.
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Seusai MembunuhPSK Online Asal Bandung, Pelaku Posting Gambar di Medsos