TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega merudapaksa dua adik iparnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan sebelum pelaku menikah dengan kakak korban.
Kini, setelah pelaku menikah, perbuatan bejatnya itu terbongkar.
Seorang pria berinisial AC (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi.
Pasalnya, AC diduga telah merudapaksa dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yaitu SOV (12) dan ME (16).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.
Saat itu tersangka belum menikahi kakak korban.
Baca juga: Teriakan Minta Tolong Tertutupi Suara Musik, Siswi SMA Ini Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Pacarnya
Baca juga: Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak, Pelaku Berhasil Ditangkap
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Entah apa yang ada di pikirannya, AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur.
Selanjutnya AC merudapaksa ME sambil membekap mulut ME dengan tangan supaya tidak berteriak.
Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).
Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah dirudapaksa oleh AC.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Pelaku akhirnya mengakui telah merudapaksa korban SOV dan ME.
Baca juga: Baru Kenalan Dua Hari, Pria Ini Tega Rudapaksa Remaja 17 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
(Kompas.com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi"