TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sebanyak 29.250 ekor baby lobster jenis pasir dan Mutiara bernilai kisaran Rp 2,9 miliar gagal diselundupkan ke Batam, Senin (8/3/2021).
Benih lobster sebanyak itu diselundupkan lewat cargo Bandara Juanda Surabaya.
Paketnya sudah masuk ke cargo sejak Minggu (7/3/2021). Kemudian dijadwalkan berangkat ke Batam menggunakan pesawat Lion JT 0971 pada Senin pagi.
"Sebelum berangkat, petugas mendapat informasi terkait dugaan terjadinya penyelundupan ini. Kemudian ditelusuri oleh Tim gabungan Petugas Bea dan Cukai, Avsec, Satgas Bandara Juanda dan Balai Karantina Ikan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto.
Petugas mengecek ke cargo dan mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray dengan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan Security Bandara, ternyata isi karton itu image-nya bukan seperti makanan, namun identik dengan kantong baby lobster.
Baca juga: Penyelundupan 23.942 Benih Lobster Berkedok Paket Garmen Berhasil Digagalkan
Baca juga: Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat
"Setelah karton dibuka ternyata berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu ekor baby lobster," jelas Budi.
Petugas pun melakukan penghitungan, hasilnya terdapat 29.250 ekor baby lobster. Dari 29.250 ekor baby lobster itu, sebanyak 29.000 jenis pasir.
Sedangkan yang 250 jenis baby lobster mutiara. Ribuan ekor baby lobster tersebut dikemas per seribu, dimasukkan ke dalam kantong plastik.
"Selanjutnya kantong plastik dimasukkan ke box Styrofoam. Kantong plastik itu di isi oksigen," urai dia.
Petugas terus melakukan penyelidikan. Diduga, pengiriman ke Batam ini hanya modus yang dilakukan oleh pelaku.
Dugaan kuat, barang itu akan dilanjutkan pengiriman ke luar negeri.
Pelaku memilih lewat Batam karena di sana masuk wilayah bebas.
Dari Batam, barang itu akan sangat mudah masuk ke Vietnam, Singapura, atau ke negara-negara lainnya.
Dijelaskan Budi, pengiriman baby lobster tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020.
Surat edaran KKP tersebut berisi tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baby Lobster Senilai Rp 2,9 M Diselundupkan lewat Bandara Juanda