"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," tambahnya.
Apabila pemilik akun masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, sambung Ade, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ucap Ade.
Ade mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik akun @renaldiirawan27.
Baca juga: Eks Wali Kota Solo Serahkan 150 HP pada Gibran untuk Siswa Kurang Mampu, Didistribusikan Pekan Ini
"Tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," kata dia.
"Ia agar menghapus postingannya tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf, maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," tambahnya.
Ade berharap itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial supaya lebih bijak mengunggah konten.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice," ucap dia.
"Kecuali, perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Komentar Esek-esek Dinilai Hoaks, Pemuda Solo Diciduk Polisi : Bacakan Permintaan Maaf, Ini Isinya
(Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)