TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kota Solo harus meminta maaf di kantor polisi lantaran dinilai telah menyebarkan kabar bohong alias hoaks.
Pemuda tersebut lewat akun media sosialnya, menyebut Polresta Solo mendapatkan jatah bulanan dari bisnis prostitusi.
Atas komentarnya itu, dirinya ditangkap dan diminta menyampaikan permohonan maafnya.
Sebelumnya, ia mengomentari sebuah unggahan akun @kabarsolo soal Polresta Solo pantau kawasan esek-esek dengan Drone.
Berikut komentar pemilik akun :
Baca juga: 4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah
Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa
Atas komentar tersebut, pemilik akun langsung diciduk dan memohon maaf atas perbuatan itu.
Permohonan maaf tersebut diunggah di akun @polrestasurakarta. Berikut isi permohonan maaf itu :
"Saya pemilik @renaldiirawan27 bahwa benar telah berkomentar di akun instagram Kabar Solo tanggal 8 Maret 2021 pukul 9 pagi dengan komentar yang tidak sesuai fakta. Saya mohon maaf kepada sleuruh anggota Polresta Solo dan masyarakat semua.
Saya berjanji tidakbakan mengulanginya lagi, apabila saya mengulanginya lagi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,"
Kata Polisi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police.
Tim khusus itu untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial," kata Ade, Senin (8/3/2021).
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," tambahnya.
Apabila pemilik akun masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, sambung Ade, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ucap Ade.
Ade mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik akun @renaldiirawan27.
Baca juga: Eks Wali Kota Solo Serahkan 150 HP pada Gibran untuk Siswa Kurang Mampu, Didistribusikan Pekan Ini
"Tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," kata dia.
"Ia agar menghapus postingannya tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf, maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," tambahnya.
Ade berharap itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial supaya lebih bijak mengunggah konten.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice," ucap dia.
"Kecuali, perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Komentar Esek-esek Dinilai Hoaks, Pemuda Solo Diciduk Polisi : Bacakan Permintaan Maaf, Ini Isinya
(Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)