News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Pasutri Asal Bandung yang Jual Putrinya di Kediri: Saya Tidak Memaksa Anak Saya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Nia Kurniasih saat diwawancarai oleh Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib

Dalam kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka.

Pertama, DR (22) selaku muncikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah NK dan DK selaku orangtua dari T korban prostitusi online.

"Jadi kami tetapkan 3 orang tersangka, DR muncikari atas korban M, kemudian DK (35) dan NK (38), orangtua korban T," ujarnya Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib, Selasa (9/3/2021).

Menurut AKP Verawati Taib, modus yang digunakan DK dan NK ini pertama dengan menawarkan pijat kemudian ditawarkan layanan seks.

"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai Rp 250.000-350.000. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar Rp 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada Rp 700 - 800 ribu," jelasnya.

Menurut pengakuan NK, ia melakukan ini karena terlilit utang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka NK di hadapan awak media mengatakan tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan melakukan layanan prostitusi.

Baca juga: 4 Fakta Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda karena Dendam, Korban Dihabisi Pakai Samurai saat Tidur Lelap

"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama. Karena tahu mamanya terlilit utang Rp 3 juta ke orang. Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.

NK mengaku, semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Saya punya anak 7 keluarga saya ini pemulung. Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.

Atas perbuatannya NK dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan Gadis asal Bandung di Hotel Kediri Terungkap, Ojek Online Jadi Petunjuk Polisi

Kasus pembunuhan gadis muda berinisial M (17) di Hotel Lotus Kediri akhirnya terungkap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini