News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Berdalih Hubungan Tak Direstui Orang Tua

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berusia 32 tahun nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP). Tak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berulang kali.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 32 tahun nekat membawa kabur siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Tak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berulang kali.

Pelaku mengaku nekat membawa kabur korban karena hubungan mereka tak direstui orang tua.

Denny Budiyanto (32) warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Dia membawa anak dibawah umur berinisial AS (14) yang masih berstatus pelajar SMP lalu merudapaksa anak itu sebanyak 10 kali.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait rudapaksa anak di bawah umur.

Baca juga: Buruh Pabrik Beristri Rudapaksa Tiga Pelajar Kakak Beradik selama 7 Tahun, Korban Diming-imingi Uang

Baca juga: Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Semakin Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Sebanyak 5 Kali

"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021). Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."

"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/3/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah dirudapaksa tidak sekali saja melainkan berulang kali.

"Perbuatan tersebut ternyata, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Iming-iming Uang Rp 50.000, Pria 33 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Aksinya Kepergok Pembantu

Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.

Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua.

"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.

Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali.

(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Denny Pria Pekalongan Nekat Bawa Kabur dan 10 Kali Setubuhi Siswi SMP: Tak Direstui Orangtua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini