TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Betapa malasnya pria asal Karawang Jawa Barat ini, saking malasnya dan ingin hidup enak bahkan AE tega menjual istrinya ke pria hidung belang.
Pria muda ini mematok tarif istrinya, WYF, sebesar Rp 600 ribu sekali kencan.
Tak perlu menyewa hotel, untuk melayani hasrat si hidung belang, sang istri melayaninya di kamar kontrakan mereka.
Sementara sang suami menunggu di ruang tamu rumah kontrakannya.
Perempuan yang dinikahinya sejak tahun 2018 itu dijadikan pramuria oleh sang suami dengan alasan untuk membayar hutang dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat di Makassar Dibongkar Polisi
WYF mengatakan itu kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Karawang.
Ide gila suami sempat ditolak oleh WYF. Tetapi, pria pengangguran itu terus membujuk sang istri demi melunasi hutang.
Hingga WYF mengaku terpaksa mengikuti ide suami.
Baca juga: Warga Gerebek Praktik Prostitusi, Suami Duduk di Ruang Tamu, Istri dan Pria Lain Berduaan di Kamar
"WYF sendiri sempat menolak. Tetapi suami terus membujuknya dengan alasan terlilit hutang dan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada Tribun Jabar, Rabu (10/3/2021).
Delepon pintarnya, AE (24) yang merupakan suami WYF mengunduh aplikasi kencan MiChat.
Kemudian menawarkan jasa esek-esek kepada lelaki hidung belang.
Sekali kencan, istrinya dibandrol dengan harga Rp 600 ribu.
Ketika mendapatkan pelanggan, AE langsung mengajaknya ke kontrakannya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
AE menunggu di ruang tamu, sementara istrinya melayani lelaki lain di kamar.
Baca juga: 8 Fakta Cewek Bandung Dibunuh di Kediri, Berawal Prostitusi Online Hingga Ojek Online Jadi Petunjuk
"Dari pengakuannya sudah 10 kali," kata Oliestha.
Pratik prostitusi online ini terbongkar saat warga sekitar yang curiga di rumah kontrakan AE selalu ada tamu laki-laki yang berbeda.
Akan tetapi, ketika ada tamu tersebut rumah selalu tertutup.
Karena keanehan tersebut, warga yang curiga segera mendatangi rumah AE.
Benar saja, warga menemukan istri AE berada di dalam kamar bersama tamunya.
Sementara AE menunggu di ruang tamu.
"Saat diinterograsi, AE mengaku menjajakan istrinya melalui aplikasi online," kata Oliestha.
Suami Tawarkan Hubungan Seksual Berempat
Seorang pria berinisial AZ alias Efen (39) menjual istri yang sudah dinikahinya selama 15 tahun secara vulgar melalui media sosial Twitter.
AZ menjual istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 1,5 juta.
Dalam promosinya, AZ juga menyediakan layanan hubungan bertiga hingga berempat.
Baca juga: Prostitusi di Makassar, 12 ABG Pria dan 4 ABG Wanita Digerebek di 3 Kamar Berbeda, Tarif Rp 500 Ribu
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.
Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.
Hasratnya Tinggi
Layanan serupa atau hubungan badan bertiga juga dilakukan Taufik (43). Pria asal Pamekasan, Madura itu menawarkan Sitti (38), istrinya sendiri.
Taufik menawarkan jasa layanan persetubuhan itu melalui media sosial Twitter.
Tersangka memajang foto telanjang sang istri. Ia yang mengendalikan bisnis lendir lewat akun twitter untuk menggaet konsumen.
"Awalnya melalui direct message di Twitter. Lalu berlanjut ke nomor whatsapp dan janjian untuk menentukan jadwal maupun lokasi dan tarif," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Selasa (27/10/2020).
Penangkapan Taufik dilakukan polisi usai melakukan patroli cyber.
Tersangka dan istrinya akan melayani pria hidung belang dengan jasa layanan persetubuhan bertiga di salah satu hotel wilayah Jemursari, Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Saat menjajakan Sitti, pria yang sudah beristri sah itu membanderol tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Pakai uang muka dilakukan secara transfer sebesar Rp 200.000. Sisanya dibayar di tempat," tambahnya.
Hasil penyidikan, tersangka sudah kerap menjajakan Sitti ke pria hidung belang di Surabaya.
"Beberapa kali. Namun pastinya masih kami dalami karena hotelnya mesti berubah tergantung request tamunya," tandas Fauzy.
Sementara itu, Taufik mengaku nekat menjajakan istri sirinya karena tak kuat melayani hasrat sang istri yang tinggi.
"Fantasinya kerap mau bertiga, akhirnya ya karena kebutuhan hidup juga jadi bisa dimanfaatkan. Hasratnya terpenuhi dan kami bisa dapat uang untuk kebutuhan sehari-hari," aku Taufik.
PSK Diboyong dari Bandung
Beberapa waktu lalu, prostitusi via jejaring sosial yang dilakukan muncikari asal Bandung, Jabar di Surabaya diungkap Subnit Vice Control (VC) Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, di salah satu hotel di Surabaya Timur.
Anak buah yang diboyong dari Kota Kembang itu ada tujuh wanita. Kulitnya kuning langsat, berparas ayu dan tinggingnya semampai. Mereka diinapkan di beberapa kamar hotel di wilayah Surabaya Timur.
Terbongkarnya prostitusi online itu setelah muncikari memasarkan anak buahnya lewat aplikasi Mi Chat dan twitter. Mereka mempromosikan anak buahnya yang dibawa dari Bandung siap menemani berikut beberapa foto 'ayam piaraannya'.
Dari operasi secara diam-diam, petugas menggerebek salah sath kamar hotel yang disediakan untuk melayani lelaki hidung belang. Dari penangkapan salah satu PSK online asal Bandung, akhirnya terungkap jika yang mengendalikan ada tujuh orang muncikari.
Mereka ternyata menginap di satu hotel yang digerebek. Seketika itu PSK yang tertangkap disuruh menunjukkan kamar yang dipakai menginap para mucikari itu
Tujuh muncikari yang kini diamankan di Polrestabes adalah, EM (21) dan AH (27), SA (29), Juga AM (19), DN (24), DA (20), warga Bandung dan EW (30), warga Trenggalek.
Sementara tujuh PSK online yang dibawa para tersangka sudah dipulangkan ke Bandung. Usianya raya-rata 25 tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan terbongkarnya kasus porstitusi online itu bermula saat anggotanya menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi Mi chat.
"Sistemnya tersangka menawarkan jasa layanan seks melalui Mi chat. Ketika ada pelanggan yang chat ke akun, mereka menawarkan korban melalui foto berikut rate tarif layanan hubungan badan," kata Agung, Kamis (14/5/2020).
Tarif sekali kencan, tersangka membanderol harga antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Mucikari mengambil untung 20 hingga 30 persen dari hasil yang didapatkan anak buahnya.
"Sehari bisa 4 sampai 5 pelanggan. Satu tersangka memiliki satu anak buah," tandasnya.
Expo di Beberapa Kota
Ketika penggerebekan berlangsung, para tersangka mengaku sudah sepekan expo di Surabaya.
Sesuai rencana, mucikari menjajakan anak buahnya selama dua pekan di Surabaya.
Wilayah Surabaya dipilih mucikari karena setiap expo cukup ramai konsumem dibanding kota lain
"Sehari bisa melayani 4 sampai 5 orang tamu," terang Kanit Jatanras Iptu Agung.
Dari keterangan para tersangka, menggeluti muncikari sudah lebih dari enam bulan lalu. Setiap bulannya, tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp 5 juta hingga 10 juta.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, tujuh mucikari setiap bulannya keliling kota-kota besar di Indonesia. Di antaranya, Surabaya, Jakarta, Bandung, Bali dan Makassar untuk menawarkan jasa zina.
"Anak buah para tersangka ini dibawa dari Bandung. Ada pula dari mulut ke mulut. Terkadang di tempat singgah itu, mereka mencari wanita yang bersedia untuk ditawari menjadi anak buahnya," jelas Iptu Agung Kurnia Putra.
Untuk memasarkan anak buahnya lewat jejaring sosial, tersangka menerapkan sistem down payment (DP) via rekening untuk mengunci slot layanan anak buahnya.
"Para pelanggan harus mentransfer sejumlah uang dulu sesuai tarif dan kesepakatan antara pelanggan dan muncikari," tandasnya.
Dalam kasus ini, para mucikari terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 269 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suami Jual Istri Rp 600 Ribu Sekali Kencan, Sudah 10 Kali, Ditawarkan Melalui MiChat